Senin, 29 September 2008

Penghapusan sanksi administrasi pajak

Seperti diketahui, Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Undang-undang KUP) telah disahkan pada 19 Juni 2007, yang berlaku mulai 2008. Undang-undang tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU No.6/1983. UU No.28/2007 memberikan semacam insentif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dengan cara mendorong wajib pajak orang pribadi untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dalam 2008.

Sebagai pelaksana UU itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/ 2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut berisi dua hal pokok, pertama memberi kesempatan kepada orang pribadi untuk mendaftarkan diri dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2007 dan sebelumnya.

Kedua, mendorong wajib pajak badan dan orang pribadi untuk lebih patuh dengan memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga bagi mereka yang melakukan pembetulan SPT untuk 2007 dan sebelumnya.

Sanksi administrasi merupakan denda atas keterlambatan pelunasan pajak, termasuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak diberikan perlakuan khusus yaitu mereka yang secara sukarela melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, yang menyebabkan PPh kurang bayar maka dengan ketentuan ini sanksi administrasi berupa denda tidak ditagih.

Wajib pajak orang pribadi yang diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka mendaftarkan diri secara sukarela dan memasukkan SPT untuk 2007 dan sebelumnya, harus memenuhi persyaratan:

  • Secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008;
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Menyampaikan SPT Tahunan 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lambat 31 Maret 2009; dan
  • Melunasi seluruh pajak kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian SPT Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
  • Data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut di atas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

    Terhadap SPT WP orang pribadi sebagai kelanjutan dari pendaftaran sukarela tersebut tidak akan dilakukan pemeriksaan kecuali:

    • Terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar; atau
    • SPT Tahunan PPh menyatakan lebih bayar atau rugi.
  • Pembetulan SPT

    Wajib pajak yang dicakup dalam rangka pemberian insentif berupa penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat dari melakukan pembetulan SPT adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

    Telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2008;

    Terhadap SPT PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

    Terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak belum menyampaikan SPHP;

    Telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi pemeriksaan bukti permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

    Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

    • Menyampaikan SPT Tahun pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat 31 Desember 2008;
    • Melunasi seluruh pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian SPT PPh sebagaimana dimaksud .
    Dalam hal wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan tetapi SPHP belum disampaikan maka pemeriksaan dihentikan kecuali untuk pemeriksaan SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak. Ketentuan ini juga berlaku bagi SPT PPh yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, tetapi atas SPT jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan. Terhadap SPT yang dibetulkan berdasarkan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan SPT PPh tersebut tidak benar. Apabila terhadap pembetulan SPT dilakukan pemeriksaan karena terdapat data yang menunjukkan pembetulannya tidak benar, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas seluruh kewajiban perpajakannya.

    Pelaksanaan dari ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Oleh Rachmanto Surahmat Tax Partner, Purwanto, Sarwoko & Sandjaja Consult

    0 Comments:

    blogger templates | Make Money Online