Senin, 29 September 2008

Masa Pengakuan Tinggal 60-an Hari Lagi

Tahun 2008 bisa dikatakan tahun ”suci” bagi para wajib pajak (WP). Inilah saatnya bagi pembayar pajak yang sudah terbiasa menunggak atau membayar pajak di bawah nilai seharusnya untuk mengakui segala kesalahannya. Pemerintah menyebut program pengakuan ini sebagai sunset policy. Ini adalah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara benar. Sunset policy juga berarti memberi kesempatan kepada WP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengurus dokumen ini.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasal ini menyebutkan WP yang membetulkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya secara sukarela akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Aturan ini hanya berlaku jika pembetulan itu dilakukan dalam setahun sejak UU KUP ini berlaku.

Berarti, batas akhirnya 31 Desember 2008 karena hitungan mundur (sejak UU KUP itu diberlakukan) dimulai sejak 1 Januari 2008. Jadi kesempatan pengakuan itu kini tinggal 60-an hari lagi.

Khusus untuk WP yang dengan sukarela mengurus NPWP paling lama setahun sejak UU KUP ini berlaku akan mendapatkan berbagai kemudahan. Kemudahan yang ditawarkan adalah, pertama, mendapat penghapusan sanksi administrasi. Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak, kecuali ditemukan data yang menyatakan SPT-nya tidak benar. Disebut tidak benar karena ada pajak yang dibayarkan terlalu banyak atau terlalu sedikit.

Pemeriksaan pajak adalah momok bagi WP mana pun. Istilah ini tidak sesederhana definisi umumnya. Sebab, sekali pemeriksaan pajak dilakukan, maka petugas pajak akan ”mengobrak-abrik” catatan penerimaan dan riwayat pembayaran WP. Pemeriksaannya tidak hanya satu tahun pajak, tetapi lima tahun ke belakang.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/2), Dirjen Pajak Darmin Nasution meminta semua WP memberi perhatian serius pada ancaman sanksi yang diberikan jika sunset policy tidak diikuti.

Ancaman sanksinya lumayan berat, yakni dikenakan denda dan bunga kepada wajib pajak yang melaporkan kesalahan pembayaran pajaknya setelah 31 Desember 2008.

Setiap WP yang tak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan merugikan negara diancam sanksi administrasi sebesar 200 persen atas pajak yang kurang dibayar.

Itu jika WP tersebut baru pertama kali melanggar. Lain halnya kalau kesalahan ini dilakukan lebih dari sekali, maka ancaman hukumannya adalah pidana.

Jangan lupa membuat NPWP tahun ini juga karena tanpa dokumen ini setiap WP akan membayar lebih mahal. WP yang tidak memiliki NPWP diancam sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan tambahan tarif pajaknya berlainan.

Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh lebih tinggi 20 persen daripada WP yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari usaha sampingannya, WP itu akan dikenakan tarif PPh 100 persen lebih tinggi daripada WP yang memiliki NPWP.

”Jadi gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Kesempatannya tinggal tahun ini. Kami sangat mengimbau semua memperbaiki laporan perpajakannya. Sebab, jika tidak, tidak ada ampun lagi. Kami akan memeriksa dan menerapkan semua sanksi, bunga, dan denda,” tegas Darmin.

Sumber penerimaan

Tidak ada kata mundur dalam penerapan sunset policy ini karena pemerintah menetapkannya sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan pajak pada tahun 2008.

Itu diharapkan terpenuhi karena jika setiap WP mulai jujur mengakui kesalahan pembayaran pajaknya, akan ada koreksi positif atas penerimaan negara.

Dirjen Pajak bisa dikatakan ”kalap” karena tahun 2008 adalah tahun dengan beban target penerimaan pajak yang tertinggi sepanjang sejarah.

Ditjen Pajak diharuskan mengejar target penerimaan pajak senilai Rp 523,85 triliun (sudah termasuk PPh/PPh dari migas), atau Rp 483,9 triliun jika tidak memperhitungkan PPh Migas. Itu artinya, kenaikan pertumbuhan penerimaannya ditargetkan 26,6 persen lebih tinggi daripada penerimaan pajak 2007.

Pengamat ekonomi Inter Cafe, Iman Sugema, mengatakan, sulit bagi Ditjen Pajak mencapai target penerimaan itu karena empat alasan. Pertama, realisasi penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir ini selalu di bawah target. Kedua, target yang ditetapkan itu terlalu tinggi. Ketiga, Ditjen Pajak masih menghadapi masalah kepemimpinan. Keempat, dunia usaha memasuki masa sulit, padahal pebisnis merupakan sumber utama untuk mendulang pajak.

0 Comments:

blogger templates | Make Money Online