Selasa, 07 Oktober 2008

This type of company is used for tax planning and structuring, offering to minimize the overall effective taxation. Main Features The company pays

Mauritius and Seychelles

Mauritius and Seychelles have focused the development of their international financial centre on the use of their growing network of double taxation treaties for structuring investment abroad. So far Mauritius has ratified thirty three treaties and is party to a series of treaties under negotiation. The treaties currently in force are with Barbados, Belgium, Botswana, Croatia, Cyprus, France, Germany, India, Italy, Kuwait, Lesotho, Luxembourg, Madagascar, Malaysia, Mozambique, Namibia, Nepal, Oman, Pakistan, People’s Republic of China, Rwanda, Senegal, Seychelles, Singapore, South Africa, Sri Lanka, Swaziland, Sweden, Thailand, Uganda, United Arabs Emirates, United Kingdom and Zimbabwe. Treaties awaiting ratification include Bangladesh, Malawi, Nigeria, Russia, State of Qatar, Vietnam, Zambia and Tunisia. The Seychelles have ratified around 8 treaties including South Africa, China, Indonesia and Mauritius. Eligible Entities Tax treaty benefits are only available to resident entities or persons. Accordingly, a resident entity must be liable to tax in Mauritius or Seychelles under its laws by reason of its domicile, residence or criterion of a similar nature. Mauritius provides a wide range of resident entities and hybrid structures including the Global Business Company, the Trust and the Société. Seychelles provides for a CSL company and a domestic company. In Mauritius, a resident company including the Global Business Company may benefit from the tax treaty network. It is also possible for Mauritian branch of a foreign company to access the tax treaties by satisfying the conditions of residence. Entities wishing to avail benefits of a tax treaty must obtain a Tax Residence Certificate issued by the Mauritius Revenue Authority in Mauritius and same applies in the Seychelles. Scope of Double Taxation Avoidance Treaties All Mauritian double taxation avoidance treaties are based on the OECD Model Treaty of 1977. Under the post-independence treaties concluded so far, tax sparing is available. This implies that where Mauritian source dividends are exempt from tax under the tax incentive provisions, the foreign investor is entitled to credit a notional amount of Mauritian tax against the tax payable (if any) in his country, thus reducing his domestic tax liability.

All Seychelles double taxation avoidance treaties are based on either the OECD Model Treaty or the United Nations Model Treaty. However no credits are allowed in the Seychelles to reduce the domestic tax liability. Unilateral Relief If a resident of Mauritius derives income from a foreign country that has not concluded a tax treaty with Mauritius and foreign income tax is paid on the income, that tax may be credited against Mauritian income tax. The credit is limited on a source-by-source basis to the lesser of the foreign tax paid on the income concerned and the Mauritian income tax payable on the same income. In the case of foreign source dividends, no credit relief if granted for foreign corporate income tax borne on the profits out of which the dividends are paid (underlying tax). This does not apply for the Seychelles, because the credit method is not used.

Tax Planning Vehicle

This type of company is used for tax planning and structuring, offering to minimize the overall effective taxation.

Main Features

The company pays a low rate of tax (1.5 to 3%) on its profits and situated in a jurisdiction where there are no withholding tax and no capital gains tax. By using the double tax avoidance treaties, it minimizes the overall taxation. Each solution needs to be structured according to the country where business is to be conducted, as well as the resident state of the beneficial owners.

Who is it for?

  • Tax planning
  • Tax Minimisation
  • Repatriation of profits by reducing the tax liabilities

Benefits

  • Low rate of tax (1.5 % or max of 3%)
  • Tax minimisation and planning
  • Avoidance of double taxation
  • Confidential vehicle
  • No capital gains tax
  • No withholding tax on repatriation of profits (dividends)

Proposed Vehicle

  • Mauritius GBC I
  • Seychelles CSL

Taxation

  • Mauritius GBC I - between 0 and 3% tax
  • Seychelles CSL - flat 1.5% tax
  • Only in resident state but at a reduced rate, as per the treaty between the two countries
  • Mauritius Company pays tax at the rate of 15% with a deemed foreign tax credit of 80% which means effectively pays a maximum tax at the rate of 3%. However the recipient company can still claim a credit of 15% as tax suffered.

EXAMPLE OF USING A SEYCHELLES – INDONESIA DTA

(This is merely an example using illustrations and should not be construed as Tax Advice).

Mr Joe Bloke wants to invest some of his private wealth in an Indonesian Private Company. He has contacted OCRA to provide the most tax efficient way to achieve this. OCRA has undertaken to work out a feasible structure to invest into an Indonesian company, outlining the advantage of using a treaty company as opposed to a non-treaty or tax exempt company. OCRA will not get involved in the personal taxation of the promoter.

Existing Solutions

Investment directly in Indonesian Company

BVI or similar company holds 100% investment in Indonesia Company

BVI or any other non-treaty company
Indonesian Company

Direct Investment in Indonesian Company
USD
Net profit before Tax 500,000
Less Corporate Tax 30% 150,000
Net profit after Tax 350,000
Withholding Tax 20% on dividend 70,000
Net dividend distribution 280,000
Total Tax suffered (150,000 + 70,000) 220,000

Proposed Solutions

Use a Seychelles CSL Company to invest in the Indonesian Company

and take advantage of the DTA signed between the two countries.

Seychelles CSL Company
Indonesian Company
Seychelles CSL Company pays 1.5% of corporate tax on its worldwide profits
Seychelles CSL Company holds 100% investment in Indonesia Company

Investment assuming 100% ownership in a Seychelles CSL
USD
Net profit before Tax 500,000
Less Corporate Tax 30% 150,000
Net profit after Tax 350,000
Withholding Tax 10% 35,000
Net dividend distribution 315,000
Tax Computation for Seychelles CSL Company
Dividend from Income from Indonesia 315,000
Assume an annual maintenance fees Including licenses, directors etc 8,000
Net Profit before Tax 307,000
Tax (@1.5%) 4,605
Net Profit after Tax 302,395
Tax suffered (150,000 + 35,000 + 4605) 189,605

With the above example, assuming a turnover of USD 500,000 the difference in tax savings through a BVI company as opposed to a Seychelles company is USD 30,395. Accordingly, the more the turnover increases, the more the savings.

The above illustration has been calculated on the assumption that:

  • Corporate tax in Indonesia is 30%
  • Withholding tax on dividends to non-residents in Indonesia is 20%
  • Withholding tax on dividends to non-residents being a Seychelles CSL company that has access to the DTA with Indonesia is 10%
  • Corporate tax of a Seychelles CSL company is 1.5%
  • Administrative charges for a Seychelles CSL company is USD 8,000

Jumat, 22 Agustus 2008

PELUANG PENGHEMATAN PAJAK MELALUI PEMILIHAN BENTUK USAHA

Apa kabar para Investor??

Siapapun tidak akan rela bila hasil usahanya diambil paksa oleh orang lain tanpa orang itu terlibat dalam usaha tersebut, termasuk Anda. Nah bagaimana bila ternyata yang ikut mengambil bagian laba Anda adalah kekuatan yang mendapat legitimasi seperti Negara melalui pajaknya?? Tentu banyak alternative yang akan pergunakan untuk menghindari pungutan tersebut. Cara yang paling gampang adalah dengan tidak melaporkan penghasilan yang anda terima, tapi alih-alih akan membuat Anda aman dan nyaman dalam keseharian, hal ini justru akan membuat masalah baru yang akan membuat Anda sakit jantung. Cara yang paling elegan untuk menghindari pungutan ini adalah dengan mencari cara menghindari pajak tanpa menabrak koridor peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam peraturan perpajakan, banyak sekali celah-celah yang dapat kita manfaatkan untuk meminimalkan beban pajak tanpa kita harus berhadapan dengan aparat pajak dalam investigasi, yaitu dengan melalui tax management (pengaturan pajak). Tujuan perencanaan pajak yang baik akan adalah memberikan keuntungan yang sebanyak-banyaknya kepada investor agar retur yang didapat semakin tinggi. Perencanaan pajak dapat dimulai dari tingkat setting up bentuk usaha yang akan dipilih investor dalam menjalankan bisnisnya. Banyak pilihan bentuk hukum yang dapat diambil oleh investor, namun itu semua akan berakibat pada aspek perpajakan yang akan dia tanggung kelak. Diantara beberapa entitas hukum bisnis yang ada di Indonesia dan diakui oleh UU Perpajakan kita adalah:

1. Perseroan Terbatas (PT)

2. Persekutian (CV, Firma, Kongsi)

3. Perseorangan

Diluar itu terdapat banyak jenis bentuk hukum lain yang kita kenal dalam lingkup hukum kita, namun saya akan membatasi pembahasan dalam ketiga bentuk hukum entitas bisnis tersebut karena mengingat kebanyakan pelaku binis Indonesia menggunakan ketiganya dalam menjalankan binsis mereka.

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas adalah suatu entitas bisnis yang banyak digunakan di Indonesia. Dalam Pasal 97 UU No. 40 tahun 2000 mengatur bahwa perbedaan terbesar antara PT dengan badan hukum lainnya adalah, dalam PT tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada Direksi, bukan kepada shareholder. Hal ini berarti selama Pemegang Saham tidak merangkap sebagai pengurus perusahaan, maka dia tidak dapat dimintai pertanggunjawaban terhadap tindakan operasional perusahaan oleh pihak manapun.

Dalam perpajakan sesuai pasal 6 dan pasal 23 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000, pengenaan pajak PT dikenakan pada level net income dan pada saat pembagian dividen perusahaan kepada pemegang saham. Ilustrasi pengenaan pajak PT kita lihat sebagai berikut:

Income Tahun xxxx

Rp 1.500.000.000,-

COGS

Rp 300.000.000,-

Gross Income

Rp 1.200.000.000,-

Operating Expenses

Rp 200.000.000,-

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 30% (untuk mempermudah kita pergunakan tarif tertinggi)

Rp 300.000.000,-

Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen maka atas pembagian tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar 15% sebagai berikut:

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 30%

Rp 300.000.000,-

Income After Tax

Rp 700.000.000,-

Pajak Atas Dividen 15%

Rp 105.000.000,-

Return yang diterima Shareholder

Rp 595.000.000,-

% Beban Pajak (total tax/Net Income)

(Rp 300.000.000,-+Rp 105.000.000,-) x 100% = 40,5%

Rp 1.000.000.000,-

PERSEKUTUAN (CV, FIRMA, KONGSI)

Persekutuan diatur dengan Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Perbedaan persekutuan dengan PT adalah terletak pada tanggung jawab peseronya (shareholder). Pasal 18 dan 19 buku 1 KUHD mengatur tanggung jawab renteng pemilik/pesero terhadap semua operasional ataupun tuntutan dari pihak lain apabila terjadi suatu perkara.

Pengaturan pajak kepada CV diatur dalam pasal 6 dan Pasal 4 ayat 3 huruf i Undang-undang PPh. Berbeda dengan PT, pengenaan pajak CV hanya dikenakan sekali pada level net income perseroan. Ketika didistribusikan kepada pemegang saham tidak dikenakan pajak dividen lagi. Kita lihat ilustrasi dibawah ini sesuai dengan data-data keuangan PT diatas.

Income Tahun xxxx

Rp 1.500.000.000,-

COGS

Rp 300.000.000,-

Gross Income

Rp 1.200.000.000,-

Operating Expenses

Rp 200.000.000,-

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 30%

Rp 300.000.000,-

Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen maka atas pembagian tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi sebagai berikut:

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 30% (untuk mempermudah kita pergunakan tarif tertinggi)

Rp 300.000.000,-

Income After Tax

Rp 700.000.000,-

Pajak Atas Dividen 0%

Rp 0,-

Return yang diterima Shareholder

Rp 700.000.000,-

% Beban Pajak (total tax/Net Income)

Rp 300.000.000,- = 30%

Rp 1.000.000.000,-

PERSEORANGAN

Mayoritas penduduk Indonesia, mempergunakan entitas ini daripada yang lain, mengingat kesederhanaan pendiriannya dan flexibilitas kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam perpajakan, pengaturan perseorangan diberikan banyak fasilitas, diantaranya adalah taxable income bukan dihitung dari net income, tapi dikurangi dulu Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Namun perlu diingat juga terdapat pembedaan tax rate dan lapisan penghasilan kena pajak (taxable income bracket) antara PPh Perseorangan dengan Pajak Penghasilan Badan.

a.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

5 % (lima persen)

di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

10% (sepuluh persen)

Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

15 % (lima belas persen)

Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

25 % (dua puluh lima persen)

Di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

35% (tiga puluh lima persen)

b.

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

10% (sepuluh persen)

Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

15 % (lima belas persen)

Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

30 % (tiga puluh persen)

Secara sederhana kita membuat ilustrasi beban pajak yang harus ditanggung investor dengan mengenakan pajak pada rate level tertinggi 35% dan mengabaikan lapisan tarif.

Income Tahun xxxx

Rp 1.500.000.000,-

COGS

Rp 300.000.000,-

Gross Income

Rp 1.200.000.000,-

Operating Expenses

Rp 200.000.000,-

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

PTKP (Kawin anak atau K/3)

Rp 18.000.000,-

Taxable Income

Rp 982.000.000,-

Tax 35% (untuk mempermudah kita pergunakan tarif tertinggi)

Rp 343.700.000,-

Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen maka atas pembagian tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi sebagai berikut:

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 35% (untuk mempermudah kita pergunakan tarif tertinggi)

Rp 343.700.000,-

Income After Tax

Rp 656.300.000,-

Pajak Atas Dividen 0%

Rp 0,-

Return yang diterima Shareholder

Rp 700.000.000,-

% Beban Pajak (total tax/Net Income)

Rp 343.700.000,00= 34,37%

Rp 1.000.000.000,-

Dari ilustrasi diatas, beban pajak yang harus ditanggung oleh investor dari ketiga entitas binis tersebut kita bandingkan sebagai berikut:

DESKRIPSI

PT

Persekutuan

PERSEORANGAN

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Rp 1.000.000.000,-

Rp 1.000.000.000,-

Beban Pajak (Rp)

Rp 405.000.000,-

Rp 300.000.000,-

Rp 343.700.000,-

Beban Pajak (%)

40,5%

30%

34,37%

Beban pajak yang ditanggung oleh investor melalui persekutuan ternyata lebih kecil daripada bentuk usaha lainnya.

Pemilihan salah satu entitas bisnis diatas dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh para investor untuk meminimalkan beban pajak. Sudah tentu pajak bukan hanya satu-satunya pertimbangan dalam keputusan bisnis. Masih banyak lagi yang harus diperhatikan diantaranya ketentuan tentang tanggung jawab pesero bila terjadi tuntutan pihak lain, kebutuhan perusahaan dalam pengembangan pasar, serta kewajiban-kewajiban dan hak lain yang timbul dari pemilihan bentuk usaha tersebut. Semuanya berpulang pada keputusan Anda sebagai investor.

Terima kasih, ingat.., pajak bukanlah hambatan bisnis.....!!!

Fajar Budiman untuk JTS Consulting

Fajar Budiman merupakan Tax Trainer pada JTS Consulting Group.

Kamis, 21 Agustus 2008

MINIMALISASI BEBAN PAJAK MELALUI CELAH-CELAH PERPAJAKAN INTERNATIONAL

I. Keluhan Tarif PPh Indonesia yang tinggi ><>

Salah satu keluhan yang paling sering disampaikan oleh investor asing terhadap iklim perpajakan di Indonesia adalah soal kerumitan aturan, banyaknya jenis dan jumlah pajak yang harus dibayar, serta waktu yang tersita untuk berurusan dengan aparat pajak. Kondusif atau kompetitif tidaknya rezim perpajakan suatu negara tidak terlepas dari beban pajak yang dipikulnya. Semakin adil (fair), sederhana, dan efisien sistem perpajakan, serta semakin rendah tarif pajak dan semakin luas basis pajak akan semakin kompetitif dibandingkan dengan negara-negar

a lain.

Tentu saja, idealnya adalah jika tarif pajak bisa serendah mungkin karena sifat pajak yang disinsentif. Pajak yang tinggi akan menekan keinginan dunia usaha atau masyarakat untuk bekerja, menabung, berinvestasi, atau mengambil risiko bisnis. Apalagi pajak yang terstruktur dengan buruk.

Banyak investor asing yang beroperasi di Indonesia selama ini mengaku sistem perpajakan sebagai salah satu sumber terbesar kepeningan mereka, yang membuat mereka tidak berminat menambah investasi lagi di Indonesia. (kompas, Sabtu, 26 November 2005).

Beratnya beban pajak yang dipikul oleh Wajib Pajak di Indonesia, mendorong pengusaha untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) dalam rangka meminimalkan beban pajak (tax burden). Tentu saja ini memerlukan pengetahuan yang cukup terhadap ilmu perpajakan international untuk mencari celah-celah (loop hole) yang dapat dipergunakan demi tujuan tersebut.

Ada beberapa syarat untuk membuat perencanaan pajak melalui cross border diantaranya:

1. Pemahaman Ilmu Hukum Perpajakan Internasional;

2. Pemahaman Sistem dan Hukum Perpajakan Negara-negara lain;

II. Sekilas Perpajakan International (asas pemungutan pajak, cara penghindaran pajak berganda, PPh Pasal 26).

Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi internasional (cross border transaction). Hal ini tentu menyebabkan timbulnya masalah beberapa masalah perpajakan yaitu: negara mana yang berwenang memungut pajak, subyek yang dapat dikenakan pajak, dan obyek yang dapat dikenai pajak. Ada tiga asas pemungutan untuk mengantisipasi ketiga hal tersebut diatas:

1. Asas Domisili

a. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat subyek pajak berdomisili.

b. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang atau badan yang berdomisili di Negara tersebut.

c. Obyek yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diperoleh subyek pajak dimanapun penghasilan itu diperoleh (world wide income).

2. Asas Nasionalitas

a. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat asal kebangsaan seseorang atau tempat pendirian/kedudukan suatu badan usaha.

b. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang-orang yamg berkebangsaan atau suatu badan usaha yang tempat pendirian/kedudukan di Negara tersebut dimanapun dia berada.

c. Obyek yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh subyek pajak tersebut dimanapun diperoleh.

3. Asas Sumber

    1. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat penghasilan itu diperoleh.
    2. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang-orang atau suatu badan usaha yang memperoleh penghasilan dari suatu negara.
    3. Obyek yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh subyek pajak dari sumber penghasilan yang terletak di negara tersebut.

Adanya tiga asas pemungutan tersebut tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antar Negara yang menggunakan asas berlainan yang akhirnya dapat menimbulkan pajak berganda. Cara-cara penghindaran pajak berganda diantaranya:

a. Unilateral (sepihak)

Yaitu kebijakan sepihak dari suatu Negara untuk menghindarkan pajak berganda dalam yang dituangkan dalam peraturan perpajakannya tanpa memperhatikan adanya perjanjian. Biasanya karena adanya asas timbal balik (reciprocity).

b. Bilateral atau Multilateral

Yaitu cara menghindarkan pajak berganda dengan adanya perjanjian (traktat) baik antara dua Negara (bilateral) maupun lebih dari dua negara (multilateral).

c. Kebiasaan International

Yaitu Yaitu cara menghindarkan pajak berganda dengan cara salah satu pihak dengan cara kebiasaan internasional, artinya bila terjadi perselisihan antar Negara tersebut, salah satu pihak harus mengalah. Biasanya yang mengalah adalah Negara yang menganut asas domisili.

Karena adanya penghindaran pajak berganda dan keberagaman tarif yang diterapkan masing-masing Negara di dunia, mengakibatkan terbukanya peluang untuk memanfaatkan celah-celah dalam menggeser/meminimalkan beban pajak dari suatu Negara untuk dikenakan pajak dengan tarif lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali di Negara yang diinginkan.

III. Sistem perpajakan Indonesia dan Tax Treaty dengan beberapa Negara.

Salah satu penghindaran pajak berganda yang dilakukan Indonesia adalah dengan mengadakan treaty dengan Negara-negara lain. Karena beban pajak di Indonesia yang tinggi dan kondisi perpajakan yang belum mendukung sepenuhnya anti tax avoidance, maka masih banyak perusahaan asing yang melakukan penghindaran pajak melalui penggeseran beban pajak ke Negara-negara yang biasa disebut tax haven countries, sehingga secara group masih menguntungkan.

IV. Tax Haven Countries.

Pada umumnya beberapa memenuhi kebutuhan dana pembiayaan kepemerintahannya dengan memeungut pajak. Namun, dalam rangka menarik para pengusaha untuk melakukan usaha kegiatan ekonomi di negaranya, terdapat beberapa Negara yang tidak memungut pajak atau memungut dalam jumlah minimal. Mereka mencukupi kebutuhan pembiayaan melalui imbalan pendirian usaha, imbalan pelaporan tahunan, lisensi industri perbankan, dan asuransi, dan bea materai serta beberapa bea lainnya (Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, Pajak Internasional, 2007).

Bila dilihat dari keterangan tersebut, tax haven bisa didinisikan sebagai suatu negara yang tidak memungut pajak (no-tax havens) atau memungut pajak dengan tariff rendah (low tax haven).

Kebanyakan negara-negara tersebut berada di Kepulauan Caribbean diantaranya caymans, Bahamas, Netherland Antili, british Virgin Island, Channel Islands, Mauritius, Isle of Man (Mamx), Vanuatu, Cook Island, Gibraltar, Anguilla, dan Barbados.

V. Beberapa cara penghindaran pajak melalui tax haven countries.

Ada beberapa cara yang dapat dipergunakan untuk meminimalikan beban pajak melalui cross border transaction:

a. Penggeseran/Transfer Domisili

Yaitu penggeseran domisili subyek pajak dari Negara dengan tariff pajak lebih tinggi ke Negara yang memiliki tariff pajak lebih rendah. Misalnya adalah migrasi domisili subyek pajak badan Indonesia yang memiliki tarif maksimal 30% ke Singapura yang memiliki tariff 18%.

b. Pengalihan Sumber atau Lokasi Penghasilan

Untuk menghindari pemajakan dalam negeri yang lebih besar dari pemajakan di lain Negara atau Negara yang memberlakukan pemajakan territorial, dapat mendorong Wajib Pajak dalam negeri untuk menggeser penghasilan dari sumber dalam negeri ke luar negeri. Demikian pula apabila penghasilan dari sumber luar negeri misalnya hanya dikenakan pajak apabila penghasilan dari sumber luar negeri tersebut direpatriasi ke dalam negeri. Untuk mencari penghematan pajak, Wajib pajak akan cenderung merealisir penghasilan di luar negeri ketimbang di dalam negeri dan tidak melakukan repatriasi penghasilan dimaksud. Penghindaran repatriasi tersebut dapat dilakukan misalnya dengan menampungnya pada anak perusahaan yang sengaja didirikan untuk tujuan itu (special purpose vehicle) di negara tax haven.

c. Transfer Pricing

Transfer pricing/intercompany pricing yaitu upaya untuk menggeser laba antar perusahaan satu group atau yang mempunyai hubungan istimewa dari perusahaan di Negara dengan pajak tinggi ke perusahaan di Negara dengan tarif pajak rendah. Tujuannya adalah memaksimalkan laba secara group. Transfer pricing dapat dilakukan pada :

1. Harga penjualan,

2. Harga pembelian,

3. Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost),

4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saha (share holder loan),

5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa tehnik, dan imbalan jasa lainnya.

Sebenarnya dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan telah mengatur hubungan istimewa dan transfer pricing. Namun di lapangan aparat perpajakan Indonesia kesulitan membuktikan adanya transfer pricing.

d. Thin Capitalization,

Sedangkan thin capitalization dilakukan melalui pemberian pinjaman oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya yang berkedudukan di negara lain. Di mana perusahaan induk lebih suka memberikan dana kepada anak perusahaannya dengan cara pemberian pinjaman daripada dalam bentuk setoran modal. Alasannya, biaya bunga (biaya yang timbul atas pinjaman) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak anak perusahaan. Sedangkan dividen (biaya yang berkaitan dengan modal) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

e. Instrumen Finansial Modern

Pendanaan perusahaan dengan pinjaman selain menimbulkan masalah perpajakan tentang keaslian pinjaman (pinjaman atau modal baik langsung amupun tidak langsung), juga menimbulkan masalah lain seperti definisi dan karakterisasi imbalan bunga, letak sumber penghasilan, pengurangan pada penghasilan kena pajak pembayarnya, serta pengenaan pajak pemotongan pada penerimanya. Kompleksitas permasalahn pemajakan tersebut umumnya menjadi sasaran perencanaan pajak dengan memanfaatkan instrument financial modern dengan melibatkan Negara yang tidak mengenakan pajak atas bunga. Rekayasa demikian biasanya dilakukan di Negara berkembang karena permasalahn spesifik instrument financial belum diatur secara gamblang. Penghindaran pemajakan atas bunga biasanya dilakukan dengan cara pengalihan pinjaman berbunga menjadi penjaman tanpa bunga, swap bunga, swap nilai tukar dan lain sebagainya.

f. Treaty Shopping,

Adapun treaty shopping dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas tax treaty suatu negara oleh perusahaan yang tidak berhak atas fasilitas treaty tersebut.

Di sampaikan oleh Fajar Budiman di Universitas Trisakti Jakarta, tanggal 10 Mei 2007

blogger templates | Make Money Online