Rabu, 10 September 2008

Mendulang Hemat dengan Revaluasi

Apakah perusahaan Anda kerap memanfaatkan revaluasi aktiva tetap sebagai sarana untuk berhemat? Jika ya, perusahaan Anda kini perlu berbenah diri. Pasalnya di tahun ini, ketentuan perpajakan maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan mengenai revaluasi sudah berganti.

Per 23 Mei 2008 lalu, telah berlaku ketentuan perpajakan yang terbaru mengenai revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008. Peraturan Menkeu ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 486/KMK.03/2002 yang telah menjadi aturan main selama lebih dari lima tahun terakhir. Dan sebelum berlaku efektifnya PMK No. 79/PMK.03/2008, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengenai aktiva tetap -termasuk revaluasi- pun telah direvisi. Walhasil, terdapat sejumlah perubahan yang signifikan yang perlu diketahui Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan revaluasi aktiva tetap.

Faktor Penghematan Dana

Kenaikan Biaya Penyusutan dan Pengenaan PPh Final

Sebagai upaya untuk mengetahui nilai harga pasar wajar terkini dari aktiva yang tercatat dalam laporan keuangan, revaluasi aktiva tetap secara umum akan menghasilkan kenaikan nilai dan biaya penyusutan aktiva. Adapun kenaikan biaya penyusutan akan menurunkan laba usaha yang berdampak pada pengurangan beban PPh Badan. Besarnya pengurangan pajak ini pun cukup material. Jika dikenai tarif tertinggi PPh Badan, WP dapat menikmati pengurangan beban PPh Badan hingga 30% dari kenaikan biaya penyusutan per tahun.

Di sisi lain, WP yang melakukan revaluasi berkewajiban untuk membayar PPh Final sebesar 10% dari keuntungan berupa selisih lebih revaluasi (Nilai aktiva setelah revaluasi Nilai Sisa Buku (NSB) sebelum revaluasi) dengan terlebih dahulu memperhitungkan Net Present Value. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 79/PMK.03/2008. Karena dikenai PPh Final, maka keuntungan dari revaluasi tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya yang tidak dikenai PPh Final untuk selanjutnya dikenai tarif PPh Badan.

Dengan memperhitungkan pengurangan beban PPh Badan melalui kenaikan biaya penyusutan dan pengenaan PPh Final sebesar 10%, maka pada dasarnya WP dapat menikmati penghematan dana sebesar 20% (30%-10%). Jadi, revaluasi tidak hanya mempercantik laporan keuangan dengan menampakkan kenaikan nilai aktiva/harta, melainkan juga membuka peluang untuk berhemat.

Tanpa Kompensasi Kerugian

Berdasarkan ketentuan terdahulu dari KMK Nomor 486/KMK.03/2002, basis pengenaan pajak atas revaluasi adalah selisih lebih revaluasi (nilai setelah revaluasi NSB sebelum revaluasi) dikurangi dengan kerugian yang belum dikompensasikan.

Karena adanya kesempatan untuk memperhitungkan kerugian yang belum dikompensasikan dari selisih lebih revaluasi, maka di masa lalu, revaluasi aktiva tetap sering dimanfaatkan oleh WP -yang diestimasi tidak akan mengalami laba- untuk memperhitungkan kerugian yang akan daluwarsa.

Sekarang kondisinya berbeda. Kerugian yang belum dikompensasikan tidak diperhitungkan lagi sebagai pengurang selisih lebih revaluasi. Konsekuensinya, WP yang memiliki kerugian yang belum dikompensasikan dan diestimasi tidak akan mengalami laba, tidak dapat lagi menjadikan revaluasi aktiva tetap sebagai sarana yang efektif untuk memperhitungkan kerugian yang hampir daluwarsa. Dengan kata, revaluasi aktiva tetap tidak lagi sepenuhnya menguntungkan bagi WP golongan ini.

Tidak seperti WP yang diestimasi akan rugi, WP yang akan mengalami laba di masa mendatang justeru kini lebih diuntungkan. Dengan melakukan revaluasi dan mengkompensasikan kerugian dari selisih lebih evaluasi, secara sederhana WP hanya mengurangi beban pajak sebesar 10% dari kerugian yang dapat dikompensasikan. Sementara dengan mengkompensasikan kerugiannya dengan laba di masa mendatang, secara sederhana WP dapat mengurangi beban pajak hingga 30% dari nilai kerugian yang dapat dikompensasikan. Artinya untuk WP yang masih akan mengalami laba, revaluasi aktiva tetap semakin membuka peluang untuk berhemat tentunya dengan terlebih dahulu memperhitungkan Nilai Present Value

Tambahan PPh atas Pengalihan Aktiva

Aktiva yang telah direvaluasi diperlakukan sebagai aktiva yang memiliki masa manfaat yang baru sesuai dengan golongannya. Jika aktiva dialihkan sebelum berakhirnya masa manfaat baru, WP yang mengalihkan aktiva akan dikenai sanksi, kecuali pengalihan terjadi karena force majeur seperti penggabungan, peleburan/pemekaran usaha untuk tujuan perpajakan atau aktiva mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi. Sesuai ketentuan yang lama, sanksi tersebut berupa tambahan PPh Final sebesar 20% dari selisih lebih revaluasi tanpa diperhitungkan terlebih dahulu dengan kerugian yang belum dikompensasikan.

Kini berdasarkan PMK No. 79/PMK.03/2008, sanksinya adalah sebesar tarif tertinggi PPh Badan dalam negeri yang berlaku pada saat revaluasi dikurangi 10%. Mengingat adanya rencana penerapan tarif single PPh Badan sebesar 30% dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dapat diturunkan menjadi 25% (lihat Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan) , maka dengan asumsi tidak ada perubahan rencana atas tarif PPh Badan, di masa mendatang WP hanya perlu menanggung sanksi sebesar 15% (25% - 10%).

Pengurangan Masa Angsuran Pembayaran Pajak

Ketentuan yang sudah dicabut mengatur bahwa jika kondisi keuangan tidak memungkinkan bagi WP untuk melunasi PPh yang terutang secara sekaligus, WP diberikan kemudahan untuk mengangsur pajak yang terutang paling lama 12 bulan. Dan bila jumlah pajak yang terutang lebih dari Rp 2 Trilyun, WP diberikan jangka waktu yang lebih lama untuk mengangsur, yaitu maksimal hingga 5 tahun.

Kini, baik WP yang memiliki jumlah pajak yang material atau tidak, hanya mempunyai satu pilihan masa angsuran, yaitu maksimal 12 bulan. Dengan demikian dalam kondisi tidak ada peraturan tentang perpanjangan masa angsuran hingga lebih dari 12 bulan, maka pada dasarnya WP kini lebih diuntungkan. Sebab semakin lama masa angsuran pembayaran pajak, semakin besar pula beban bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang harus ditanggung WP.

Perbedaan Ketentuan Perpajakan dengan PSAK

Di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 edisi revisi 2007 yang berlaku 01 Januari 2008 terdapat ketentuan sebagai berikut,jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama juga harus direvaluasi. Apa konsekuensi dari ketentuan ini? Artinya secara komersial, perusahaan tidak perlu merevaluasi seluruh aktiva yang dimilikinya, melainkan hanya perlu merevaluasi aktiva tetap yang berasal dari kelompok yang sama. Di sisi lain, ketentuan perpajakan yang terkini mengatur hal yang berbeda, yaitu revaluasi dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap yang berwujud - termasuk atau tidak termasuk tanah yang berstatus hak milik/hak guna bangunan - yang terletak/berada di Indonesia, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

Perbedaan krusial lainnya adalah perbedaan masa dilakukannya revaluasi aktiva tetap. Sesuai PMK Nomor 79/PMK.03/2008, revaluasi aktiva tetap tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat 5 (lima) tahun sejak revaluasi aktiva tetap yang terakhir. Sementara PSAK 16 yang terbaru tidak mengatur secara spesifik mengenai waktu pelaksanaan revaluasi. PSAK hanya mengatur bahwa revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca. Kemudian diatur pula, Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan.Artinya secara komersial, perusahaan dapat saja melakukan revaluasi sebelum 5 (lima) tahun sejak revaluasi yang terakhir.

Perbedaan perlakuan antara PSAK dan ketentuan perpajakan di atas menimbulkan beda waktu yang harus dicatat secara detail dan berkelanjutan sesuai dengan cara/sistem yang lazim dipakai di Indonesia. Dan hal paling mendasar yang harus dilakukan adalah pastikan bahwa pelaksanaan revaluasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebab jika tidak, maka meski secara nyata telah terjadi revaluasi dan secara komersial telah dicatat dalam laporan keuangan, secara pajak keberadaan revaluasi tersebut tidak akan diakui! Konsekuensi terburuknya, penghematan dana dari revaluasi tidak dapat diperoleh.

Penutup

Apakah revaluasi masih menjadi pilihan menarik bagi WP? Jawabannya dapat beragam. Namun ketahui terlebih dahulu bahwa tidak semua WP dapat melakukan revaluasi. Revaluasi hanya dapat dilakukan oleh WP Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar AS. Selain itu, WP yang akan melakukan revaluasi harus telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi.

Anda merasa telah dapat memenuhi semua syarat di atas? Jika ya, silakan saja revaluasi seluruh aktiva tetap yang berwujud -termasuk tanah atau tidak termasuk tanah yang berstatus hak milik/hak guna bangunan-. Namun agar dapat menikmati penghematan dana yang maksimal, Anda sangat disarankan untuk terlebih dahulu melakukan analisis yang mendalam mengenai keuntungan atau kerugian dari keputusan melakukan revaluasi. Bandingkan cost dan benefit yang dapat diperoleh dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Bagaimanapun, masing-masing WP mempunyai potensi penghematan dana yang berbeda-beda. disarikan dari MUC Taxminimagz

Jumat, 22 Agustus 2008

PELUANG PENGHEMATAN PAJAK MELALUI PEMILIHAN BENTUK USAHA

Apa kabar para Investor??

Siapapun tidak akan rela bila hasil usahanya diambil paksa oleh orang lain tanpa orang itu terlibat dalam usaha tersebut, termasuk Anda. Nah bagaimana bila ternyata yang ikut mengambil bagian laba Anda adalah kekuatan yang mendapat legitimasi seperti Negara melalui pajaknya?? Tentu banyak alternative yang akan pergunakan untuk menghindari pungutan tersebut. Cara yang paling gampang adalah dengan tidak melaporkan penghasilan yang anda terima, tapi alih-alih akan membuat Anda aman dan nyaman dalam keseharian, hal ini justru akan membuat masalah baru yang akan membuat Anda sakit jantung. Cara yang paling elegan untuk menghindari pungutan ini adalah dengan mencari cara menghindari pajak tanpa menabrak koridor peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam peraturan perpajakan, banyak sekali celah-celah yang dapat kita manfaatkan untuk meminimalkan beban pajak tanpa kita harus berhadapan dengan aparat pajak dalam investigasi, yaitu dengan melalui tax management (pengaturan pajak). Tujuan perencanaan pajak yang baik akan adalah memberikan keuntungan yang sebanyak-banyaknya kepada investor agar retur yang didapat semakin tinggi. Perencanaan pajak dapat dimulai dari tingkat setting up bentuk usaha yang akan dipilih investor dalam menjalankan bisnisnya. Banyak pilihan bentuk hukum yang dapat diambil oleh investor, namun itu semua akan berakibat pada aspek perpajakan yang akan dia tanggung kelak. Diantara beberapa entitas hukum bisnis yang ada di Indonesia dan diakui oleh UU Perpajakan kita adalah:

1. Perseroan Terbatas (PT)

2. Persekutian (CV, Firma, Kongsi)

3. Perseorangan

Diluar itu terdapat banyak jenis bentuk hukum lain yang kita kenal dalam lingkup hukum kita, namun saya akan membatasi pembahasan dalam ketiga bentuk hukum entitas bisnis tersebut karena mengingat kebanyakan pelaku binis Indonesia menggunakan ketiganya dalam menjalankan binsis mereka.

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan terbatas adalah suatu entitas bisnis yang banyak digunakan di Indonesia. Dalam Pasal 97 UU No. 40 tahun 2000 mengatur bahwa perbedaan terbesar antara PT dengan badan hukum lainnya adalah, dalam PT tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada Direksi, bukan kepada shareholder. Hal ini berarti selama Pemegang Saham tidak merangkap sebagai pengurus perusahaan, maka dia tidak dapat dimintai pertanggunjawaban terhadap tindakan operasional perusahaan oleh pihak manapun.

Dalam perpajakan sesuai pasal 6 dan pasal 23 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000, pengenaan pajak PT dikenakan pada level net income dan pada saat pembagian dividen perusahaan kepada pemegang saham. Ilustrasi pengenaan pajak PT kita lihat sebagai berikut:

Income Tahun xxxx

Rp 1.500.000.000,-

COGS

Rp 300.000.000,-

Gross Income

Rp 1.200.000.000,-

Operating Expenses

Rp 200.000.000,-

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 30% (untuk mempermudah kita pergunakan tarif tertinggi)

Rp 300.000.000,-

Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen maka atas pembagian tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar 15% sebagai berikut:

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 30%

Rp 300.000.000,-

Income After Tax

Rp 700.000.000,-

Pajak Atas Dividen 15%

Rp 105.000.000,-

Return yang diterima Shareholder

Rp 595.000.000,-

% Beban Pajak (total tax/Net Income)

(Rp 300.000.000,-+Rp 105.000.000,-) x 100% = 40,5%

Rp 1.000.000.000,-

PERSEKUTUAN (CV, FIRMA, KONGSI)

Persekutuan diatur dengan Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Perbedaan persekutuan dengan PT adalah terletak pada tanggung jawab peseronya (shareholder). Pasal 18 dan 19 buku 1 KUHD mengatur tanggung jawab renteng pemilik/pesero terhadap semua operasional ataupun tuntutan dari pihak lain apabila terjadi suatu perkara.

Pengaturan pajak kepada CV diatur dalam pasal 6 dan Pasal 4 ayat 3 huruf i Undang-undang PPh. Berbeda dengan PT, pengenaan pajak CV hanya dikenakan sekali pada level net income perseroan. Ketika didistribusikan kepada pemegang saham tidak dikenakan pajak dividen lagi. Kita lihat ilustrasi dibawah ini sesuai dengan data-data keuangan PT diatas.

Income Tahun xxxx

Rp 1.500.000.000,-

COGS

Rp 300.000.000,-

Gross Income

Rp 1.200.000.000,-

Operating Expenses

Rp 200.000.000,-

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 30%

Rp 300.000.000,-

Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen maka atas pembagian tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi sebagai berikut:

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 30% (untuk mempermudah kita pergunakan tarif tertinggi)

Rp 300.000.000,-

Income After Tax

Rp 700.000.000,-

Pajak Atas Dividen 0%

Rp 0,-

Return yang diterima Shareholder

Rp 700.000.000,-

% Beban Pajak (total tax/Net Income)

Rp 300.000.000,- = 30%

Rp 1.000.000.000,-

PERSEORANGAN

Mayoritas penduduk Indonesia, mempergunakan entitas ini daripada yang lain, mengingat kesederhanaan pendiriannya dan flexibilitas kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam perpajakan, pengaturan perseorangan diberikan banyak fasilitas, diantaranya adalah taxable income bukan dihitung dari net income, tapi dikurangi dulu Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Namun perlu diingat juga terdapat pembedaan tax rate dan lapisan penghasilan kena pajak (taxable income bracket) antara PPh Perseorangan dengan Pajak Penghasilan Badan.

a.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

5 % (lima persen)

di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

10% (sepuluh persen)

Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

15 % (lima belas persen)

Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

25 % (dua puluh lima persen)

Di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

35% (tiga puluh lima persen)

b.

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

10% (sepuluh persen)

Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

15 % (lima belas persen)

Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

30 % (tiga puluh persen)

Secara sederhana kita membuat ilustrasi beban pajak yang harus ditanggung investor dengan mengenakan pajak pada rate level tertinggi 35% dan mengabaikan lapisan tarif.

Income Tahun xxxx

Rp 1.500.000.000,-

COGS

Rp 300.000.000,-

Gross Income

Rp 1.200.000.000,-

Operating Expenses

Rp 200.000.000,-

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

PTKP (Kawin anak atau K/3)

Rp 18.000.000,-

Taxable Income

Rp 982.000.000,-

Tax 35% (untuk mempermudah kita pergunakan tarif tertinggi)

Rp 343.700.000,-

Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai dividen maka atas pembagian tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi sebagai berikut:

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Tax 35% (untuk mempermudah kita pergunakan tarif tertinggi)

Rp 343.700.000,-

Income After Tax

Rp 656.300.000,-

Pajak Atas Dividen 0%

Rp 0,-

Return yang diterima Shareholder

Rp 700.000.000,-

% Beban Pajak (total tax/Net Income)

Rp 343.700.000,00= 34,37%

Rp 1.000.000.000,-

Dari ilustrasi diatas, beban pajak yang harus ditanggung oleh investor dari ketiga entitas binis tersebut kita bandingkan sebagai berikut:

DESKRIPSI

PT

Persekutuan

PERSEORANGAN

Net Income

Rp 1.000.000.000,-

Rp 1.000.000.000,-

Rp 1.000.000.000,-

Beban Pajak (Rp)

Rp 405.000.000,-

Rp 300.000.000,-

Rp 343.700.000,-

Beban Pajak (%)

40,5%

30%

34,37%

Beban pajak yang ditanggung oleh investor melalui persekutuan ternyata lebih kecil daripada bentuk usaha lainnya.

Pemilihan salah satu entitas bisnis diatas dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh para investor untuk meminimalkan beban pajak. Sudah tentu pajak bukan hanya satu-satunya pertimbangan dalam keputusan bisnis. Masih banyak lagi yang harus diperhatikan diantaranya ketentuan tentang tanggung jawab pesero bila terjadi tuntutan pihak lain, kebutuhan perusahaan dalam pengembangan pasar, serta kewajiban-kewajiban dan hak lain yang timbul dari pemilihan bentuk usaha tersebut. Semuanya berpulang pada keputusan Anda sebagai investor.

Terima kasih, ingat.., pajak bukanlah hambatan bisnis.....!!!

Fajar Budiman untuk JTS Consulting

Fajar Budiman merupakan Tax Trainer pada JTS Consulting Group.

Kamis, 21 Agustus 2008

MINIMALISASI BEBAN PAJAK MELALUI CELAH-CELAH PERPAJAKAN INTERNATIONAL

I. Keluhan Tarif PPh Indonesia yang tinggi ><>

Salah satu keluhan yang paling sering disampaikan oleh investor asing terhadap iklim perpajakan di Indonesia adalah soal kerumitan aturan, banyaknya jenis dan jumlah pajak yang harus dibayar, serta waktu yang tersita untuk berurusan dengan aparat pajak. Kondusif atau kompetitif tidaknya rezim perpajakan suatu negara tidak terlepas dari beban pajak yang dipikulnya. Semakin adil (fair), sederhana, dan efisien sistem perpajakan, serta semakin rendah tarif pajak dan semakin luas basis pajak akan semakin kompetitif dibandingkan dengan negara-negar

a lain.

Tentu saja, idealnya adalah jika tarif pajak bisa serendah mungkin karena sifat pajak yang disinsentif. Pajak yang tinggi akan menekan keinginan dunia usaha atau masyarakat untuk bekerja, menabung, berinvestasi, atau mengambil risiko bisnis. Apalagi pajak yang terstruktur dengan buruk.

Banyak investor asing yang beroperasi di Indonesia selama ini mengaku sistem perpajakan sebagai salah satu sumber terbesar kepeningan mereka, yang membuat mereka tidak berminat menambah investasi lagi di Indonesia. (kompas, Sabtu, 26 November 2005).

Beratnya beban pajak yang dipikul oleh Wajib Pajak di Indonesia, mendorong pengusaha untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) dalam rangka meminimalkan beban pajak (tax burden). Tentu saja ini memerlukan pengetahuan yang cukup terhadap ilmu perpajakan international untuk mencari celah-celah (loop hole) yang dapat dipergunakan demi tujuan tersebut.

Ada beberapa syarat untuk membuat perencanaan pajak melalui cross border diantaranya:

1. Pemahaman Ilmu Hukum Perpajakan Internasional;

2. Pemahaman Sistem dan Hukum Perpajakan Negara-negara lain;

II. Sekilas Perpajakan International (asas pemungutan pajak, cara penghindaran pajak berganda, PPh Pasal 26).

Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi internasional (cross border transaction). Hal ini tentu menyebabkan timbulnya masalah beberapa masalah perpajakan yaitu: negara mana yang berwenang memungut pajak, subyek yang dapat dikenakan pajak, dan obyek yang dapat dikenai pajak. Ada tiga asas pemungutan untuk mengantisipasi ketiga hal tersebut diatas:

1. Asas Domisili

a. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat subyek pajak berdomisili.

b. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang atau badan yang berdomisili di Negara tersebut.

c. Obyek yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diperoleh subyek pajak dimanapun penghasilan itu diperoleh (world wide income).

2. Asas Nasionalitas

a. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat asal kebangsaan seseorang atau tempat pendirian/kedudukan suatu badan usaha.

b. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang-orang yamg berkebangsaan atau suatu badan usaha yang tempat pendirian/kedudukan di Negara tersebut dimanapun dia berada.

c. Obyek yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh subyek pajak tersebut dimanapun diperoleh.

3. Asas Sumber

    1. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat penghasilan itu diperoleh.
    2. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang-orang atau suatu badan usaha yang memperoleh penghasilan dari suatu negara.
    3. Obyek yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh subyek pajak dari sumber penghasilan yang terletak di negara tersebut.

Adanya tiga asas pemungutan tersebut tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antar Negara yang menggunakan asas berlainan yang akhirnya dapat menimbulkan pajak berganda. Cara-cara penghindaran pajak berganda diantaranya:

a. Unilateral (sepihak)

Yaitu kebijakan sepihak dari suatu Negara untuk menghindarkan pajak berganda dalam yang dituangkan dalam peraturan perpajakannya tanpa memperhatikan adanya perjanjian. Biasanya karena adanya asas timbal balik (reciprocity).

b. Bilateral atau Multilateral

Yaitu cara menghindarkan pajak berganda dengan adanya perjanjian (traktat) baik antara dua Negara (bilateral) maupun lebih dari dua negara (multilateral).

c. Kebiasaan International

Yaitu Yaitu cara menghindarkan pajak berganda dengan cara salah satu pihak dengan cara kebiasaan internasional, artinya bila terjadi perselisihan antar Negara tersebut, salah satu pihak harus mengalah. Biasanya yang mengalah adalah Negara yang menganut asas domisili.

Karena adanya penghindaran pajak berganda dan keberagaman tarif yang diterapkan masing-masing Negara di dunia, mengakibatkan terbukanya peluang untuk memanfaatkan celah-celah dalam menggeser/meminimalkan beban pajak dari suatu Negara untuk dikenakan pajak dengan tarif lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali di Negara yang diinginkan.

III. Sistem perpajakan Indonesia dan Tax Treaty dengan beberapa Negara.

Salah satu penghindaran pajak berganda yang dilakukan Indonesia adalah dengan mengadakan treaty dengan Negara-negara lain. Karena beban pajak di Indonesia yang tinggi dan kondisi perpajakan yang belum mendukung sepenuhnya anti tax avoidance, maka masih banyak perusahaan asing yang melakukan penghindaran pajak melalui penggeseran beban pajak ke Negara-negara yang biasa disebut tax haven countries, sehingga secara group masih menguntungkan.

IV. Tax Haven Countries.

Pada umumnya beberapa memenuhi kebutuhan dana pembiayaan kepemerintahannya dengan memeungut pajak. Namun, dalam rangka menarik para pengusaha untuk melakukan usaha kegiatan ekonomi di negaranya, terdapat beberapa Negara yang tidak memungut pajak atau memungut dalam jumlah minimal. Mereka mencukupi kebutuhan pembiayaan melalui imbalan pendirian usaha, imbalan pelaporan tahunan, lisensi industri perbankan, dan asuransi, dan bea materai serta beberapa bea lainnya (Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, Pajak Internasional, 2007).

Bila dilihat dari keterangan tersebut, tax haven bisa didinisikan sebagai suatu negara yang tidak memungut pajak (no-tax havens) atau memungut pajak dengan tariff rendah (low tax haven).

Kebanyakan negara-negara tersebut berada di Kepulauan Caribbean diantaranya caymans, Bahamas, Netherland Antili, british Virgin Island, Channel Islands, Mauritius, Isle of Man (Mamx), Vanuatu, Cook Island, Gibraltar, Anguilla, dan Barbados.

V. Beberapa cara penghindaran pajak melalui tax haven countries.

Ada beberapa cara yang dapat dipergunakan untuk meminimalikan beban pajak melalui cross border transaction:

a. Penggeseran/Transfer Domisili

Yaitu penggeseran domisili subyek pajak dari Negara dengan tariff pajak lebih tinggi ke Negara yang memiliki tariff pajak lebih rendah. Misalnya adalah migrasi domisili subyek pajak badan Indonesia yang memiliki tarif maksimal 30% ke Singapura yang memiliki tariff 18%.

b. Pengalihan Sumber atau Lokasi Penghasilan

Untuk menghindari pemajakan dalam negeri yang lebih besar dari pemajakan di lain Negara atau Negara yang memberlakukan pemajakan territorial, dapat mendorong Wajib Pajak dalam negeri untuk menggeser penghasilan dari sumber dalam negeri ke luar negeri. Demikian pula apabila penghasilan dari sumber luar negeri misalnya hanya dikenakan pajak apabila penghasilan dari sumber luar negeri tersebut direpatriasi ke dalam negeri. Untuk mencari penghematan pajak, Wajib pajak akan cenderung merealisir penghasilan di luar negeri ketimbang di dalam negeri dan tidak melakukan repatriasi penghasilan dimaksud. Penghindaran repatriasi tersebut dapat dilakukan misalnya dengan menampungnya pada anak perusahaan yang sengaja didirikan untuk tujuan itu (special purpose vehicle) di negara tax haven.

c. Transfer Pricing

Transfer pricing/intercompany pricing yaitu upaya untuk menggeser laba antar perusahaan satu group atau yang mempunyai hubungan istimewa dari perusahaan di Negara dengan pajak tinggi ke perusahaan di Negara dengan tarif pajak rendah. Tujuannya adalah memaksimalkan laba secara group. Transfer pricing dapat dilakukan pada :

1. Harga penjualan,

2. Harga pembelian,

3. Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost),

4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saha (share holder loan),

5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa tehnik, dan imbalan jasa lainnya.

Sebenarnya dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan telah mengatur hubungan istimewa dan transfer pricing. Namun di lapangan aparat perpajakan Indonesia kesulitan membuktikan adanya transfer pricing.

d. Thin Capitalization,

Sedangkan thin capitalization dilakukan melalui pemberian pinjaman oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya yang berkedudukan di negara lain. Di mana perusahaan induk lebih suka memberikan dana kepada anak perusahaannya dengan cara pemberian pinjaman daripada dalam bentuk setoran modal. Alasannya, biaya bunga (biaya yang timbul atas pinjaman) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak anak perusahaan. Sedangkan dividen (biaya yang berkaitan dengan modal) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

e. Instrumen Finansial Modern

Pendanaan perusahaan dengan pinjaman selain menimbulkan masalah perpajakan tentang keaslian pinjaman (pinjaman atau modal baik langsung amupun tidak langsung), juga menimbulkan masalah lain seperti definisi dan karakterisasi imbalan bunga, letak sumber penghasilan, pengurangan pada penghasilan kena pajak pembayarnya, serta pengenaan pajak pemotongan pada penerimanya. Kompleksitas permasalahn pemajakan tersebut umumnya menjadi sasaran perencanaan pajak dengan memanfaatkan instrument financial modern dengan melibatkan Negara yang tidak mengenakan pajak atas bunga. Rekayasa demikian biasanya dilakukan di Negara berkembang karena permasalahn spesifik instrument financial belum diatur secara gamblang. Penghindaran pemajakan atas bunga biasanya dilakukan dengan cara pengalihan pinjaman berbunga menjadi penjaman tanpa bunga, swap bunga, swap nilai tukar dan lain sebagainya.

f. Treaty Shopping,

Adapun treaty shopping dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas tax treaty suatu negara oleh perusahaan yang tidak berhak atas fasilitas treaty tersebut.

Di sampaikan oleh Fajar Budiman di Universitas Trisakti Jakarta, tanggal 10 Mei 2007

blogger templates | Make Money Online