Minggu, 07 September 2008

TIPS IDENTIFIKASI OBJEK PPH PASAL 21 DAN PASAL 23 ATAS PEMBAYARAN JASA

Dalam sebuah training yang diselenggarkan khusus bagi Bendaharawan Sekretariat DPRD se Karesidenan Surakarta, saya menemui kesulitan yang dihadapi para Wajib Pajak ini dalam mengidentifikasi apakah pembayaran atas suatu jasa terhadap orang pribadi termasuk objek PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 21. Selama ini mereka selalu memperoleh informasi bahwa setiap pembayaran jasake pihak ketiga (baik orang pribadi maupun badan)selalu di kenakan PPh Pasal 23. Alih-alih bukan kewajiban yang telah terpenuhi, tapi justru malah salah dalam penerapan tarif. Akhirnya sanksilah yang akan mereka tanggung.

Dus setali tiga uang, kasus ini ternyata bukan hanya terjadi pada Wajib Pajak, namun justru terjadi dengan teman-teman fiskus sendiri yang pernah diskusi dengan saya. Ironis, tapi itulah kenyataannya.

Alat Uji

Ada beberapa step yang alat uji (tool) yang dapat kita pergunakan dalam menentukan apakh sebuah transaksi pembayaran jasa merupakan objek PPh Pasal 21 atau Pasal 23.

Gambar

Step Satu : Identifikasi Penerima Penghasilan

Dalam step ini perlu diidentifikasi apakah penerima penghasilan atas jasa adalah orang pribadi atau badan hukum. Jika badan hukum, otomatis bukan objek PPh Pasal 21. Jika penerima penghasilan adalah perseorangan harus diidentifikasi lebih lanjut ke step dua. Jika penerima penghasilan merupakan badan hukum, maka harus dianalisis lebih lanjut dengan step tiga.

Step Dua: Apakah orang pribadi mempekerjakan orang lain dalam melaksanakan pekerjaan.

Jika orang pribadi penerima penghasilan adalah mempunyai organisasi dan mempekerjakan orang lain, maka sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak No. Per-15/PJ./2006, penghasilan yang diterima tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Apakah secara otomatis merupakan objek PPh Pasal 23? Belum tentu karena akan diuji lagi dengan step Tiga. Jika dia tidak mempekerjakan orang lain (bekerja sendirian) maka penghasilan tersebut merupakan objek PPh Pasal 21. Sampai disini identifikasi objek PPh Pasal 21 selesai.

Step Tiga : Apakah Objek PPh 23

Bila penerima objek dalam step satu adalah badan hukum, maka harus diteliti kembali apakah penghasilan tersebut termasuk dalam criteria dala Per-70 sebagai objek PPh Pasal 23, karena PPh Pasal 23 menganut positive list. Bila masuk dalam list maka termasuk objek PPh Pasal 23, sedangkan bila tidak ada dalam list maka tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 23

Bukan objek Keduanya

Terhadap pembayaran jasa kepada orang pribadi sangat mungkin tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 21 dan Pasal 23? Hal ini disebabkan bahwa dalam kasus pembayaran atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang mempekerjakan orang lain dan penghasilan tersebut tidak termasuk dalam list objek PPh Pasal 23 dalam Per-70 tersebut.

Demikian, semoga bermanfaat, yang jelas Pajak Bukanlah Hambatan Bisnis…!!

Salam sukses

Fajar Budiman untuk Pajakonline.com

blogger templates | Make Money Online