Kamis, 21 Agustus 2008

MINIMALISASI BEBAN PAJAK MELALUI CELAH-CELAH PERPAJAKAN INTERNATIONAL

I. Keluhan Tarif PPh Indonesia yang tinggi ><>

Salah satu keluhan yang paling sering disampaikan oleh investor asing terhadap iklim perpajakan di Indonesia adalah soal kerumitan aturan, banyaknya jenis dan jumlah pajak yang harus dibayar, serta waktu yang tersita untuk berurusan dengan aparat pajak. Kondusif atau kompetitif tidaknya rezim perpajakan suatu negara tidak terlepas dari beban pajak yang dipikulnya. Semakin adil (fair), sederhana, dan efisien sistem perpajakan, serta semakin rendah tarif pajak dan semakin luas basis pajak akan semakin kompetitif dibandingkan dengan negara-negar

a lain.

Tentu saja, idealnya adalah jika tarif pajak bisa serendah mungkin karena sifat pajak yang disinsentif. Pajak yang tinggi akan menekan keinginan dunia usaha atau masyarakat untuk bekerja, menabung, berinvestasi, atau mengambil risiko bisnis. Apalagi pajak yang terstruktur dengan buruk.

Banyak investor asing yang beroperasi di Indonesia selama ini mengaku sistem perpajakan sebagai salah satu sumber terbesar kepeningan mereka, yang membuat mereka tidak berminat menambah investasi lagi di Indonesia. (kompas, Sabtu, 26 November 2005).

Beratnya beban pajak yang dipikul oleh Wajib Pajak di Indonesia, mendorong pengusaha untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) dalam rangka meminimalkan beban pajak (tax burden). Tentu saja ini memerlukan pengetahuan yang cukup terhadap ilmu perpajakan international untuk mencari celah-celah (loop hole) yang dapat dipergunakan demi tujuan tersebut.

Ada beberapa syarat untuk membuat perencanaan pajak melalui cross border diantaranya:

1. Pemahaman Ilmu Hukum Perpajakan Internasional;

2. Pemahaman Sistem dan Hukum Perpajakan Negara-negara lain;

II. Sekilas Perpajakan International (asas pemungutan pajak, cara penghindaran pajak berganda, PPh Pasal 26).

Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi internasional (cross border transaction). Hal ini tentu menyebabkan timbulnya masalah beberapa masalah perpajakan yaitu: negara mana yang berwenang memungut pajak, subyek yang dapat dikenakan pajak, dan obyek yang dapat dikenai pajak. Ada tiga asas pemungutan untuk mengantisipasi ketiga hal tersebut diatas:

1. Asas Domisili

a. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat subyek pajak berdomisili.

b. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang atau badan yang berdomisili di Negara tersebut.

c. Obyek yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diperoleh subyek pajak dimanapun penghasilan itu diperoleh (world wide income).

2. Asas Nasionalitas

a. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat asal kebangsaan seseorang atau tempat pendirian/kedudukan suatu badan usaha.

b. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang-orang yamg berkebangsaan atau suatu badan usaha yang tempat pendirian/kedudukan di Negara tersebut dimanapun dia berada.

c. Obyek yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh subyek pajak tersebut dimanapun diperoleh.

3. Asas Sumber

    1. Negara yang berwenang memungut pajak adalah adalah Negara tempat penghasilan itu diperoleh.
    2. Subyek pajak yang dapat dikenakan pajak adalah orang-orang atau suatu badan usaha yang memperoleh penghasilan dari suatu negara.
    3. Obyek yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh subyek pajak dari sumber penghasilan yang terletak di negara tersebut.

Adanya tiga asas pemungutan tersebut tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antar Negara yang menggunakan asas berlainan yang akhirnya dapat menimbulkan pajak berganda. Cara-cara penghindaran pajak berganda diantaranya:

a. Unilateral (sepihak)

Yaitu kebijakan sepihak dari suatu Negara untuk menghindarkan pajak berganda dalam yang dituangkan dalam peraturan perpajakannya tanpa memperhatikan adanya perjanjian. Biasanya karena adanya asas timbal balik (reciprocity).

b. Bilateral atau Multilateral

Yaitu cara menghindarkan pajak berganda dengan adanya perjanjian (traktat) baik antara dua Negara (bilateral) maupun lebih dari dua negara (multilateral).

c. Kebiasaan International

Yaitu Yaitu cara menghindarkan pajak berganda dengan cara salah satu pihak dengan cara kebiasaan internasional, artinya bila terjadi perselisihan antar Negara tersebut, salah satu pihak harus mengalah. Biasanya yang mengalah adalah Negara yang menganut asas domisili.

Karena adanya penghindaran pajak berganda dan keberagaman tarif yang diterapkan masing-masing Negara di dunia, mengakibatkan terbukanya peluang untuk memanfaatkan celah-celah dalam menggeser/meminimalkan beban pajak dari suatu Negara untuk dikenakan pajak dengan tarif lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali di Negara yang diinginkan.

III. Sistem perpajakan Indonesia dan Tax Treaty dengan beberapa Negara.

Salah satu penghindaran pajak berganda yang dilakukan Indonesia adalah dengan mengadakan treaty dengan Negara-negara lain. Karena beban pajak di Indonesia yang tinggi dan kondisi perpajakan yang belum mendukung sepenuhnya anti tax avoidance, maka masih banyak perusahaan asing yang melakukan penghindaran pajak melalui penggeseran beban pajak ke Negara-negara yang biasa disebut tax haven countries, sehingga secara group masih menguntungkan.

IV. Tax Haven Countries.

Pada umumnya beberapa memenuhi kebutuhan dana pembiayaan kepemerintahannya dengan memeungut pajak. Namun, dalam rangka menarik para pengusaha untuk melakukan usaha kegiatan ekonomi di negaranya, terdapat beberapa Negara yang tidak memungut pajak atau memungut dalam jumlah minimal. Mereka mencukupi kebutuhan pembiayaan melalui imbalan pendirian usaha, imbalan pelaporan tahunan, lisensi industri perbankan, dan asuransi, dan bea materai serta beberapa bea lainnya (Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, Pajak Internasional, 2007).

Bila dilihat dari keterangan tersebut, tax haven bisa didinisikan sebagai suatu negara yang tidak memungut pajak (no-tax havens) atau memungut pajak dengan tariff rendah (low tax haven).

Kebanyakan negara-negara tersebut berada di Kepulauan Caribbean diantaranya caymans, Bahamas, Netherland Antili, british Virgin Island, Channel Islands, Mauritius, Isle of Man (Mamx), Vanuatu, Cook Island, Gibraltar, Anguilla, dan Barbados.

V. Beberapa cara penghindaran pajak melalui tax haven countries.

Ada beberapa cara yang dapat dipergunakan untuk meminimalikan beban pajak melalui cross border transaction:

a. Penggeseran/Transfer Domisili

Yaitu penggeseran domisili subyek pajak dari Negara dengan tariff pajak lebih tinggi ke Negara yang memiliki tariff pajak lebih rendah. Misalnya adalah migrasi domisili subyek pajak badan Indonesia yang memiliki tarif maksimal 30% ke Singapura yang memiliki tariff 18%.

b. Pengalihan Sumber atau Lokasi Penghasilan

Untuk menghindari pemajakan dalam negeri yang lebih besar dari pemajakan di lain Negara atau Negara yang memberlakukan pemajakan territorial, dapat mendorong Wajib Pajak dalam negeri untuk menggeser penghasilan dari sumber dalam negeri ke luar negeri. Demikian pula apabila penghasilan dari sumber luar negeri misalnya hanya dikenakan pajak apabila penghasilan dari sumber luar negeri tersebut direpatriasi ke dalam negeri. Untuk mencari penghematan pajak, Wajib pajak akan cenderung merealisir penghasilan di luar negeri ketimbang di dalam negeri dan tidak melakukan repatriasi penghasilan dimaksud. Penghindaran repatriasi tersebut dapat dilakukan misalnya dengan menampungnya pada anak perusahaan yang sengaja didirikan untuk tujuan itu (special purpose vehicle) di negara tax haven.

c. Transfer Pricing

Transfer pricing/intercompany pricing yaitu upaya untuk menggeser laba antar perusahaan satu group atau yang mempunyai hubungan istimewa dari perusahaan di Negara dengan pajak tinggi ke perusahaan di Negara dengan tarif pajak rendah. Tujuannya adalah memaksimalkan laba secara group. Transfer pricing dapat dilakukan pada :

1. Harga penjualan,

2. Harga pembelian,

3. Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost),

4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saha (share holder loan),

5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa tehnik, dan imbalan jasa lainnya.

Sebenarnya dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan telah mengatur hubungan istimewa dan transfer pricing. Namun di lapangan aparat perpajakan Indonesia kesulitan membuktikan adanya transfer pricing.

d. Thin Capitalization,

Sedangkan thin capitalization dilakukan melalui pemberian pinjaman oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya yang berkedudukan di negara lain. Di mana perusahaan induk lebih suka memberikan dana kepada anak perusahaannya dengan cara pemberian pinjaman daripada dalam bentuk setoran modal. Alasannya, biaya bunga (biaya yang timbul atas pinjaman) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak anak perusahaan. Sedangkan dividen (biaya yang berkaitan dengan modal) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

e. Instrumen Finansial Modern

Pendanaan perusahaan dengan pinjaman selain menimbulkan masalah perpajakan tentang keaslian pinjaman (pinjaman atau modal baik langsung amupun tidak langsung), juga menimbulkan masalah lain seperti definisi dan karakterisasi imbalan bunga, letak sumber penghasilan, pengurangan pada penghasilan kena pajak pembayarnya, serta pengenaan pajak pemotongan pada penerimanya. Kompleksitas permasalahn pemajakan tersebut umumnya menjadi sasaran perencanaan pajak dengan memanfaatkan instrument financial modern dengan melibatkan Negara yang tidak mengenakan pajak atas bunga. Rekayasa demikian biasanya dilakukan di Negara berkembang karena permasalahn spesifik instrument financial belum diatur secara gamblang. Penghindaran pemajakan atas bunga biasanya dilakukan dengan cara pengalihan pinjaman berbunga menjadi penjaman tanpa bunga, swap bunga, swap nilai tukar dan lain sebagainya.

f. Treaty Shopping,

Adapun treaty shopping dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas tax treaty suatu negara oleh perusahaan yang tidak berhak atas fasilitas treaty tersebut.

Di sampaikan oleh Fajar Budiman di Universitas Trisakti Jakarta, tanggal 10 Mei 2007

0 Comments:

blogger templates | Make Money Online